KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Dinas Sosial Kota Samarinda mencatat sebanyak 10.073 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Januari 2026. Data tersebut bersumber dari sistem Kementerian Sosial dan sebagian besar penonaktifan disebabkan oleh indikasi data ganda (double).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Samarinda, Sofyan Agus, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk direaktivasi, dengan syarat tertentu.
“Reaktivasi bisa dilakukan, tetapi harus memenuhi ketentuan. Peserta wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Sosial serta surat hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan,” kata Sofyan Agus saat ditemui di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat,(27/6/2026).
Menurut dia, masyarakat umumnya baru menyadari status kepesertaan PBI JK mereka nonaktif saat mendatangi fasilitas kesehatan. Karena itu, Dinas Sosial turut melibatkan fasilitas kesehatan agar proses penanganan dapat berjalan cepat dan tidak berbelit.
“Begitu di faskes diketahui PBI JK-nya nonaktif, maka faskes mengeluarkan surat hasil pemeriksaan. Surat itu dibawa ke kelurahan, lalu diproses ke Dinsos dan diteruskan ke Kemensos. Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik,” ujarnya.
Namun demikian, Sofyan menegaskan bahwa reaktivasi hanya diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut medis segera. Sementara itu, peserta yang dalam kondisi sehat tidak dapat langsung direaktivasi.
“Kalau yang sehat tidak bisa, karena sistem Kemensos mensyaratkan adanya surat dari faskes. Tanpa surat itu, meskipun diunggah ke sistem, pasti akan tertolak secara otomatis,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS kesehatan Samarinda, Aslamiyah. Ia menyebut terdapat dua mekanisme berbeda dalam penanganan PBI JK nonaktif.
“Yang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan bisa melalui jalur reaktivasi. Sementara yang sehat harus melalui proses reguler, yang saat ini terus kami sosialisasikan,” ucap Aslamiyah.
Terkait penyaringan data kepesertaan, Sofyan Agus mengatakan terdapat sejumlah metode yang dapat ditempuh, mulai dari survei langsung ke rumah warga (ground checking) hingga kerja sama lintas unsur.
“Ground checking bisa dilakukan oleh TKSK, pendamping sosial, pendamping PKH, pekerja sosial masyarakat, bahkan oleh kelurahan. Hasilnya langsung diinput ke sistem,” ujar Agus.
Ia menambahkan, koordinasi antara kelurahan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan kini semakin intensif sehingga laporan tumpang tindih data (overlapping) sudah sangat minim.
“Kalau ada kasus di lapangan, kelurahan langsung konfirmasi. Prinsipnya, kalau datanya memenuhi, masyarakat tetap kita layani,” pungkas Agus.(**)












