KARAKTER.CO.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang penutupan dan penyesuaian jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA itu ditetapkan pada 15 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), seperti karaoke, diskotek, klub malam, panti pijat dan sejenisnya, diwajibkan menutup operasional selama bulan Ramadan sejak ditetapkannya awal puasa oleh pemerintah.
Sementara itu, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Pelaku usaha diminta untuk tidak menampilkan aktivitas makan dan minum secara demonstratif di siang hari serta dianjurkan menggunakan tirai atau penutup.
Untuk operasional malam hari, pengelola usaha diminta tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Adapun arena bola sodok (biliar) dan kegiatan ketangkasan lainnya dibatasi beroperasi mulai pukul 09.00 Wita hingga 23.00 Wita.
Kabud Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif selama Ramadan.
“Kami bersama instansi terkait akan turun langsung melakukan pemantauan dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya persuasif agar seluruh ketentuan dapat dipatuhi bersama,” ujarnya, Jumat (27/2).
Ali juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dan menghormati bulan suci Ramadan. Mari kita jaga ketertiban dan suasana yang kondusif di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambahnya.
Satpol PP PPU mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya Ramadan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah PPU. (**)












