Bakhtiar Wakkang Duga Ada Pelanggaran di PT EUP, Ini Jawaban Pihak Perusahaan!

KARAKTER.CO.ID – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang bakal melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Energi Unggul Persada (EUP).

Pasalnya, ia menemukan beberapa indikasi pelanggaran di Crude Palm Oil (CPO) milik PT EUP yang terletak di Segendis, Kelurahan Bontang Lestari. Seperti status 100 pekerja lokal yang bersifat harian.

Kata dia, 100 pekerja ini diduga hanya untuk memenuhi kewajiban 75 persen tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Politisi Partai Demokrasi Nasional (NasDem) inipun meminta agar para pekerja harian lepas tersebut dipekerjakan sebagai karyawan PKWT.

“Mereka tidak bisa membedakan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” sebutnya saat dihubungi, Kamis, 7 Juli 2022.

Selain itu, ia juga mempersoalkan lahan tanam tumbuh mangrove seluas 200 hektare yang digunakan perusahaan sebagai lokasi produksi.

Pria yang akrab disapa BW ini menegaskan, mangrove merupakan tanaman yang dilindungi. Sehingga data luasan lahan mangrove dan jumlah pohon yang ditebang hingga recovery harus diperjelas serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika tidak dipenuhi maka disinyalir di kawasan tersebut dikuasai secara mal administrasi dan terjadi kejahatan lingkungan. Walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan merupakan ranah Provinsi.

“Kami berasumsi, PT EUP tidak ada semacam pembuktian dengan Pemkot. Meski itu ranah Provinsi, tapi kami mau bukti mangrove yang sudah ditebang dipindahkan ke mana?,” tanyanya.

Selanjutnya, jika proses pembangunan pabrik sudah clear n clean terhadap Analisis dampak lingkungan atau Amdal sudah dipenuhi, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pengalihan mangrove, artinya ada persyaratan lain yang tidak terpenuhi.

“Kita tidak alergi dengan investasi masuk ke Bontang, tetapi baiknya sesuai regulasi. Jangan menabrak aturan yang ada,” tegasnya.

Ia berharap, anggota DPRD lainnya baik dari Fraksi yang sama maupun Fraksi berbeda memiliki tujuan yang agar pansus tersebut segera terbentuk.

Untuk diketahui pansus baru bisa terbentuk apabila disetujui lima anggota DPRD dari dua Fraksi yang berbeda atau dengan satu Fraksi yang utuh.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Humas PT EUP, Jayadi menyebutkan 100 pekerja harian lepas tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Untuk pekerjaan itu sebenarnya tidak ada. Hanya saja kita ingin memberdayakan pekerja lokal, makanya kita memberikan kesempatan bekerja di sini,” ungkapnya dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 7 Juli 2022.

Ia menegaskan, para pekerja harian lepas ini di luar daripada kewajiban memenuhi 75 persen tenaga kerja lokal sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Jayadi mengaku, jumlah keseluruhan tenaga kerja lokal dibagian industri PT EUP kurang lebih 200 orang. Sebab lebih banyak menggunakan teknologi.

“Industri kita bukan padat karya, 200 lebih ini rata-rata orang profesional. Operator di room control,” bebernya.

Sedangkan, mengenai lahan tumbuh mangrove ia mengklaim RT/RW lahan tersebut jelas peruntukannya untuk industri. Pemerintah telah memberi izin ke pihak perusahaan menggunakan lahan itu.

“Tidak mungkin pemerintah memberikan izin kalau bermasalah. Segala persyaratan sudah kita urus di Provinsi termasuk amdalnya,” tandasnya.

Kendati demikian, ia belum tahu lokasi lahan pengganti mangrove. Sebab masih melakukan koordinasi dengan pihak yang memenangkan tender.

“Tinggal pengerjaannya, cuma saya tidak tahu persis lokasinya. Nanti saya tanya yang menang tender. Kita juga siap kalau ada monitoring,” tuturnya.

Reporter : Rae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }