KARAKTER.CO.ID – Masalah tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) masih terus bergulir dan belum menemui titik terang.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyarankan agar persoalan tapal batas ini diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dialog sajalah dulu. Diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP),Selasa (11/10/2022).
Meski diakui Hadi dari sisi pelayanan dan ekonomi masyarakat Kampung Sidrap Wilayah Kutim lebih dominan dan bergantung pada Kota Bontang. Apalagi secara de facto sekitar kurang lebih 3.169 warga yang bermukim di perbatasan itu berstatus sebagai masyarakat Bontang yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, jika masalah tersebut tetap akan dibawah ke ranah hukum, Hadi menuturkan enggan berbicara lebih banyak. Karena menurutnya, keputusan membawa masalah tersebut ke ranah hukum adalah sepenuhnya hak pemerintah daerah.
“Intinya kalau berbicara soal pelayanan saya dukung ke Bontang. Kalau sudah seperti itu maka kita serahkan ke hukum. Biar hukum yang memutuskan,” tandasnya
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyebut, keputusan membawa masalah tapal batas ini ke MK adalah langkah terakhir akan ditempuh. Upaya tersebut sesuai dengan UU nomor 47 Tahun 1999 terkait tapal batas wilayah.
Apalagi, menurut AH sapaan akrabnya mengatakan, telah berulang kali melakukan upaya persuasif dengan cara mediasi atau dialog. Namun, tidak ada hasil atau keputusan yang jelas dalam pertemuan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan antar kepala daerah. Tapi masalah ini tidak kunjung selesai, sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek. Bahkan kesepakatan yang ditandatangani Gubernur pun tidak dijalankan,” ujarnya.
Maka keputusan membawa gugatan ini ke MK disebut AH adalah langkah yang tepat. Ditambah adanya dukungan dari warga Kampung Sidrap. Sehingga, aspirasinya perlu diperjuangkan. Bahkan, Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD telah sepakat akan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 5 Miliar yang dituangkan dalam nota kesepakatan dalam rapat paripurna.
“Saat ini pemerintah masih menyiapkan berkas. Insyaallah gugatan akan diuji pada 2023,” tandasnya.(SY)












