KARAKTER.CO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan dan Penyerahan sarana dan prasarana, Utilitas Umum dan kawasan permukiman di Kota Bontang sudah masuk dalam klausul inti.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dewi mengatakan, pembahasan Klausul itu berisi bab yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Perda hingga aturan peralihan. Juga berupa denda sebesar Rp50 Juta bahkan Rp5 Miliar bagi pelanggar baik perorangan maupun badan hukum.
“Terkait sanksi denda uang itu masih akan dibahas untuk kepastiannya pada pertemuan ketiga atau terakhir,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Adapun pelanggar yang dimaksud, dijelaskan Dewi adalah upaya seseorang atau badan hukum, yang mengalihkan fungsi aset yang sudah diserahkan kepada pemerintah kota Bontang.
“Alih fungsi itu maksudnya fungsi awal aset menjadi berubah, seperti halnya posyandu menjadi rumah pribadi,” timpalnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengungkapkan bagi pelanggar tersebut nantinya tidak langsung didenda. Melainkan terlebih dahulu harus melakukan penyidikan sesuai aturan perundang-undangan. Sesuai pasal 25 ayat 1 dan 2 dalam hal ini adalah pihak BPKAD.
“Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Penyidik. Pejabat Penyidik dalam hal ini selain kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah daerah. Penyidik ini sudah diatur juga dalam Permendagri nomer 3 tahun 2019,” tuturnya.
Adapun jumlah penyidik yang dimiliki Pemkot Bontang diungkapkan Malik yaitu berjumlah 4 orang meliputi, Satpol PP berjumlah 2, Dishub 1 orang dan Kesbangpol 1 orang.
Diakhir Politisi Partai PKS ini mengatakan, pihaknya (Komisi III) akan kembali melakukan pertemuan bersama Tim asistensi meliputi, Dinas Perkim, Bagian Hukum, Bidang aset BPKAD, Dinas PUPR dan Bappelitbang Bontang, untuk membahas kembali Raperda ini.
“Nanti akan pertemuan sekali lagi, untuk mereview Raperda sebagai tahap finalisasi. Kemudian dilanjutkan konsultasi bersama toko masyarakat dan developer,” tandasnya.(SY)
Tidak ada komentar