KARAKTER.CO.ID – Pusat perbelanjaan Bontang City Mall (BCM) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan itu belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) ke BCM, Senin (03/03/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil Manajemen mall yang diresmikan pada Desember 2022 lalu ini. Tidak hanya pihak BCM, para wakil rakyat Bontang ini juga akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kita akan minta mereka menjelaskan kelengkapan izin suatu bangunan untuk berdiri dan beroperasi di suatu wilayah”, ujarnya.
Menurut pria yang lahir dari keluarga dokter ini, SLF atau sertifikat itu sangat penting karena sebagai persyaratan kelaikan teknis fungsi bangunan yang telah selesai dibangun.
Ia menyayangkan sikap Manajemen BCM yang sebelumnya mengaku sudah melengkapi semua izin yang telah ditentukan. Atas dasar tersebut pihaknya pun memberi rekomendasi mall lantai tiga ini segera beroperasi.
“Kalau tahu belum lengkap, kita gak kasih izin dulu untuk beroperasi”, ucapnya.
Ia menilai ada kesan yang dipaksakan dan justru membahayakan semua pihak. Selain itu, tembok BCM pun nyaris ambruk sehingga menjadi ancaman keselamatan bagi para pengunjung.
“Sebelum dimanfaatkan harusnya SLF nya diurus dulu. Tidak bisa langsung dibuka gitu apalagi untuk umum”, sebutnya.
Reporter: Ira












