KARAKTER.CO.ID – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Amir Tosina mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera merealisasikan pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kata dia RTH merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dalam pasal 29 ayat 2.
Hal tersebut akan membantu kota menjadi lebih sejuk, terhindar dari bencana banjir, menurunkan pencemaran udara, dan turut serta menjaga serta mengurangi pemanasan global.
Selain itu, RTH dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikro klimat ataupun sistem ekologis lainnya. Sementara di Kota Bontang RTH masih minim.
Dalam persentase RTH rencana detail tata ruang (RDTR) sudah mencapai 50,61 persen, akan tetapi RTH Yang dikelola baru 56,20 hektar. Sedangkan Bontang memiliki aset RTH seluas 136,57 hektar.
“Jadi masih tersisa 80,37 hektar yang belum dikelola,” katanya, Rabu (27/9/2023).
Lebih jauh, ia bilang ada dua lahan yang potensial dijadikan RTH di wilayah Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Yakni Bukit Sekatup Damai (BSD) dan Jalan Brokoli.
“Tinggal menunggu hasil kajian. Tapi belum ada tindak lanjut lagi,” sebutnya.
Pohon dan tanaman akan membantu menyerap karbon dioksida sekaligus menyimpan air. Selain itu, dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih sekaligus dapat meningkatkan estetika kota.
“Dampaknya sangat positif terhadap masyarakat, bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental. Sekaligus bisa jadi tempat refreshing,” tutupnya.
Penulis: Ira












