KARAKTER.co.id, Bontang – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gelandangan di Kota Bontang terus dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi lintas instansi. Upaya ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk memastikan identitas dan asal-usul warga yang terjaring dapat diketahui dengan jelas.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan bahwa peran Disdukcapil sangat penting dalam proses identifikasi karena banyak ODGJ maupun gelandangan yang diamankan petugas tidak membawa dokumen kependudukan.
Menurutnya, tidak sedikit dari mereka yang mengaku tidak memiliki kartu identitas saat terjaring razia atau penertiban. Dalam kondisi tersebut, Disdukcapil menjadi pihak yang berwenang untuk memastikan status kependudukan seseorang melalui sistem administrasi kependudukan nasional.
“Ketika Satpol PP mengamankan seseorang, kadang mereka mengaku tidak memiliki KTP. Nah, hanya Dukcapil yang bisa memastikan apakah yang bersangkutan punya identitas atau tidak” ujar Thamrin, Selasa (26/5/2026).
Untuk mengungkap identitas mereka, petugas melakukan proses verifikasi menggunakan teknologi biometrik, termasuk pemindaian retina mata dan pencocokan data dengan database kependudukan nasional. Melalui metode tersebut, identitas seseorang dapat diketahui secara cepat dan akurat meskipun tidak membawa dokumen apa pun.
“Begitu dilakukan biometrik, data langsung muncul. Dari situ diketahui ada yang berasal dari Surabaya, Banyuwangi, Tangerang, dan sejumlah daerah lainnya,” katanya.
Setelah identitas dan daerah asal diketahui, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan keluarga, pemerintah daerah setempat, maupun paguyuban kedaerahan yang ada di Bontang. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pemulangan warga non-domisili agar dapat kembali ke daerah asalnya dengan aman. (Adv)












