Ketua DPRD Bontang Minta PPPK Paruh Waktu Tak Khawatir, Perpanjangan Kontrak Bergantung Kinerja

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak khawatir terhadap keberlanjutan masa kerjanya. Menurutnya, kontrak tahunan tetap dapat diperpanjang selama pegawai menjalankan tugas dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Faizal menanggapi kekhawatiran sejumlah tenaga PPPK paruh waktu terkait mekanisme perpanjangan kontrak. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini justru difokuskan pada penataan tenaga kerja sesuai skema aparatur sipil negara (ASN).

“Yang perlu dipahami, arah kebijakan pemerintah sekarang bukan lagi menambah tenaga honorer di luar sistem yang sudah ditetapkan. Karena itu, pegawai yang sudah masuk dalam skema PPPK paruh waktu tidak perlu cemas selama menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, evaluasi kontrak dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari administrasi kepegawaian. Namun, hal tersebut tidak berarti pegawai harus menghadapi ketidakpastian selama memenuhi kewajiban sebagai aparatur.

“Perpanjangan kontrak merupakan mekanisme rutin. Selama tidak ada pelanggaran disiplin maupun ketentuan dalam perjanjian kerja, tidak ada alasan untuk menghentikan masa kerjanya,” katanya.

Andi Faizal menambahkan, tantangan yang mungkin dihadapi pemerintah daerah ke depan lebih berkaitan dengan kemampuan fiskal. Apabila terjadi penyesuaian anggaran, kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan aspek penghasilan, bukan pemutusan hubungan kerja.

“Kalaupun kondisi keuangan daerah berubah, yang dibahas adalah penyesuaian terhadap kemampuan anggaran. Itu berbeda dengan penghentian pegawai, sehingga masyarakat tidak perlu menafsirkan seolah-olah kontraknya otomatis berakhir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pemerintah pusat telah mengarahkan agar tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di luar skema ASN maupun PPPK.

Sementara itu, pemberhentian PPPK paruh waktu hanya dapat dilakukan apabila pegawai melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika.

“Pegawai yang bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan menaati aturan tentu memiliki kesempatan untuk terus melanjutkan masa kerjanya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }