Respons Dugaan Pelanggaran, Lapas Bontang Razia Sejumlah Kamar Hunian

KARAKTER.co.id, BONTANG – Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan adanya telepon seluler dan aktivitas pelanggaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.

Jajaran petugas langsung mengambil langkah pengawasan dan pengamanan melalui razia atau penggeledahan kamar hunian, Selasa malam (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat sekaligus upaya memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Bontang, khususnya dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang serta potensi pelanggaran tata tertib lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas turut menyasar sejumlah kamar hunian yang dalam informasi yang beredar diduga menjadi lokasi aktivitas penipuan, di antaranya kamar 3.10 dan 3.11 Blok Nusantara III, kamar 2.4 dan 2.5 Blok Nusantara II, kamar 1.9 Blok Nusantara I, kamar NB.1 dan NB.2 Blok Nusa Baru, serta kamar NH.3 Blok Nusa Hijau.

Penggeledahan dilakukan untuk memastikan telepon seluler, alat komunikasi ilegal, barang terlarang, maupun benda lainnya yang berpotensi digunakan untuk melakukan pelanggaran tata tertib pemasyarakatan. Mengingat komitmen lapas Bontang untuk memberantas ( handphone, pungutan liar, dan narkoba) menjadi prioritas.

Adapun hasil rajia mendapati 4 buah korek api gas, 10 buah paku, 2 ikat pinggang, 3 gagang tongkat gagang sapu, 1 pengisi ulang korek gas, 2 buah pinset dan 1 pak jepitan rambut

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Huzaifah Makmur Hidayah, menegaskan bahwa jajaran Lapas Bontang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban maupun mencoreng integritas pemasyarakatan.

“Malam ini kami langsung melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian sebagai langkah deteksi dini dan memastikan kondisi di dalam Lapas tetap aman dan tertib. Kamar-kamar yang menjadi perhatian dalam informasi yang beredar juga kami periksa. Kami akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Huzaifah.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar keberadaan telepon seluler, alat komunikasi ilegal, barang terlarang, serta benda-benda lain yang berpotensi digunakan untuk melakukan pelanggaran tata tertib.

Dikatakan dia, pengawasan dan penggeledahan merupakan bagian dari langkah preventif yang terus dilakukan jajaran Lapas Bontang. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengamanan.

“Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas Lapas Bontang,”terangnya.

Selain melakukan penggeledahan, jajaran Lapas Bontang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga binaan serta meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Bontang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih.

Dirinya pun menegaskan bahwa setiap informasi maupun indikasi pelanggaran akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kata dia, apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan bukti adanya pelanggaran. Bakal dilakukan penanganan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }