Lurah Api-Api Perketat Pengawasan Bangunan Bantaran Sungai, Izin Jadi Syarat

Lurah Api-Api, Fachrizal. Foto: Niwil.

KARAKTER.co.id, BONTANG – Kelurahan Api-Api memperketat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan bantaran sungai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya bangunan baru yang berpotensi mempersempit aliran sungai dan memperparah risiko banjir di wilayah tersebut.

Lurah Api-Api, Fachrizal, mengatakan pihaknya bersama Trantib Kelurahan telah turun ke sejumlah titik untuk mengecek bangunan yang berada di sekitar bantaran sungai, termasuk memeriksa kelengkapan administrasinya.

“Untuk beberapa titik di Kelurahan Api-Api, kami bersama teman-teman Trantib Pemerintahan Kelurahan sudah mendatangi dan mengecek surat-surat terkait bangunan yang berada di bantaran sungai,” ujar Fachrizal saat ditemui di Kantor Lurah Api-Api, Jumat (25/9/2026).

Fachrizal menegaskan, warga yang hendak mendirikan bangunan di sekitar bantaran sungai wajib menyelesaikan administrasi dan menjalani verifikasi lapangan terlebih dahulu. Kelurahan akan memastikan lokasi pembangunan tidak mengabaikan ruang sempadan sungai.

Pengawasan juga diperkuat melalui surat edaran kepada seluruh ketua RT agar menyampaikan ketentuan tersebut kepada warga. Petugas kelurahan bersama RT turut diminta aktif memantau bangunan yang baru akan didirikan.

“Bantaran-bantaran sungai ini menjadi perhatian khusus. Apabila ada yang mau membangun, harus menyelesaikan administrasi dan lolos secara administrasi dari kelurahan. Setelah itu kami tinjau ke lapangan,” tegasnya.

Sementara terhadap bangunan yang sudah berdiri namun tidak memiliki administrasi resmi, Fachrizal menyebut pihaknya akan memberikan teguran secara bertahap.

Jika teguran hingga ketiga tidak diindahkan, proses pembongkaran menjadi tindak lanjut.

“Kalau memang bangunan tersebut tidak memiliki surat secara resmi, tentunya kita akan menjalankan teguran sebagai tindak lanjut sampai dengan teguran ketiga untuk dilakukan pembongkaran,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }