KARAKTER.co.id, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang memberikan waktu sekitar satu pekan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan sinkronisasi data sebelum pembahasan kembali dilanjutkan.
Ketua Pansus RTRW, Joni Alla Padang, mengatakan proses pembahasan belum dapat berjalan maksimal karena masih ditemukan perbedaan antara data peta yang dimiliki DPRD dan OPD terkait.
“Seluruh data harus disamakan lebih dulu. Kami ingin saat pembahasan berikutnya tidak lagi menghabiskan waktu untuk memperdebatkan perbedaan peta, tetapi langsung masuk pada substansi yang akan diputuskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, Pansus tidak hanya membahas norma dalam raperda, tetapi juga mencermati kesesuaian peta melalui proses digitalisasi dan overlay agar setiap penetapan ruang memiliki dasar yang akurat.
“Validitas data menjadi hal yang sangat penting. Kami ingin memastikan setiap titik yang ditetapkan di dalam RTRW benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Joni menegaskan RTRW akan menjadi acuan berbagai kebijakan pembangunan daerah, mulai dari investasi, pengembangan kawasan hingga pembangunan infrastruktur. Karena itu, kesalahan sekecil apa pun harus diselesaikan sebelum perda disahkan.
Ia menambahkan, apabila sinkronisasi belum selesai dalam waktu yang diberikan, Pansus masih membuka ruang penambahan waktu. Namun, ia menegaskan DPRD tidak akan memaksakan pembahasan apabila data yang digunakan belum sepenuhnya valid.
“Kami ingin menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik meluangkan waktu untuk menyempurnakan data daripada terburu-buru mengesahkan aturan yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang,” pungkasnya. (Adv)












