DPRD Dorong Pengawasan Kendaraan Angkutan Diperketat Lewat Raperda LLAJ

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mendorong pengawasan terhadap kendaraan angkutan diperkuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan.

Joni mengatakan pembahasan Raperda tidak hanya mengatur aspek administratif maupun pembagian kewenangan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap keamanan transportasi di Kota Bontang.

“Regulasi ini harus menjadi dasar untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi pengawasannya tidak berjalan maksimal,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai masih ditemukan kendaraan angkutan yang kondisinya tidak lagi layak beroperasi. Karena itu, proses uji kelaikan kendaraan harus dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan standar yang telah ditetapkan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tidak memenuhi standar, maka harus ada keberanian untuk menyatakan kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi sampai persyaratannya dipenuhi,” katanya.

Menurut Joni, Dinas Perhubungan telah memiliki instrumen pengawasan melalui terminal, pemeriksaan di jalan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum. Seluruh mekanisme tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal agar pengawasan terhadap kendaraan berjalan lebih efektif.

Ia berharap Raperda LLAJ nantinya mampu memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan angkutan terhadap kewajiban uji kelaikan.

“Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan transportasi maupun beraktivitas di jalan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penerapan perda ini,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }