KARAKTER.co.id, BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Ridwan, menyoroti masih kompleksnya persyaratan dalam proses pengurusan perizinan usaha. Ia menilai sejumlah tahapan administrasi perlu dievaluasi agar tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau membuka usaha.
Ridwan mengatakan pandangan tersebut berangkat dari pengalamannya mendampingi proses pengurusan izin usaha, khususnya pada tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan teknis yang perlu dipahami sejak awal oleh pemohon.
“Pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang lengkap sejak awal mengenai persyaratan, tahapan, hingga estimasi waktu penyelesaiannya. Dengan begitu mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain meminta transparansi alur pelayanan, Ridwan juga mempertanyakan ketentuan yang mengharuskan penggunaan lebih dari satu tenaga konsultan dalam proses perizinan. Menurutnya, mekanisme tersebut patut dikaji kembali apabila justru menambah biaya dan menyulitkan pelaku usaha.
“Kalau memang beberapa tahapan masih bisa ditangani dalam satu layanan atau pendampingan yang terintegrasi, tentu itu akan lebih efisien bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan penyederhanaan prosedur bukan berarti mengurangi kualitas pengawasan pemerintah, melainkan menciptakan sistem pelayanan yang lebih mudah dipahami tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ridwan berharap pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan perizinan sehingga iklim investasi di Kota Bontang semakin kondusif dan masyarakat dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah, cepat, serta memiliki kepastian proses. (Adv)












