Sahib Dorong Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Penindakan Dishub Bontang Diatur Lewat Raperda LLAJ

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib.

KARAKTER.co.id, BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur secara lebih jelas fungsi pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Menurut Sahib, selama ini kewenangan Dishub dalam melakukan pengawasan di lapangan masih terbatas akibat adanya sejumlah regulasi yang mengalihkan sebagian kewenangan ke pemerintah provinsi. Kondisi tersebut dinilai membuat ruang gerak petugas menjadi kurang maksimal dalam menangani berbagai persoalan lalu lintas di Kota Bontang.

Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda LLAJ dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi Dishub dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor transportasi darat.

“Jadi Dishub punya pegangan dalam melakukan itu. Kita masukkan di Perda ini sebagai sebuah kearifan lokal,” kata Sahib usai mengikuti rapat pembahasan Raperda LLAJ di Kantor DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut ialah pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar beserta pengaturan jam operasionalnya. Menurut Sahib, aktivitas kendaraan berat yang melintas secara bebas di jalan-jalan Kota Bontang berpotensi memicu kemacetan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ia menilai kondisi lalu lintas Bontang saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu. Pertumbuhan jumlah kendaraan serta meningkatnya aktivitas masyarakat membuat pengaturan arus kendaraan, terutama kendaraan angkutan berat, perlu mendapat perhatian lebih melalui regulasi yang jelas.

“Ini karena Bontang sudah ramai. Tidak seperti dulu lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahib berharap Raperda LLAJ tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, Dishub diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta berkoordinasi lebih efektif dengan instansi terkait dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Bontang.

Pembahasan Raperda LLAJ sendiri masih terus dilakukan DPRD Bontang bersama perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan substansi aturan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mengakomodasi kebutuhan daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }