Fraksi PKB Soroti Temuan BPK, Setujui Raperda LP2APBD 2024 dengan Catatan!

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bontang. (Dok. Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyampaikan pandangan atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD (LP2APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pandangan ini dibacakan Ketua Badan Anggaran DPRD Bontang, Rustam, dalam rapat paripurna.

Fraksi PKB memberikan perhatian serius pada temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini tercantum dalam surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025.

Fraksi PKB menyoroti persoalan pengelolaan pajak hotel dan pajak air tanah. Mekanisme pemungutan kedua pajak ini dinilai belum optimal.

Terutama pada pajak air tanah, belum ada kepastian hukum terkait formula dan dasar perhitungannya.

Hal ini sangat berisiko menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.

Ada potensi besar kehilangan PAD akibat lemahnya regulasi dan pengawasan sektor strategis.

Fraksi PKB menilai reformasi tata kelola perpajakan daerah menjadi kebutuhan mendesak.

Reformasi harus mencakup regulasi, kelembagaan, dan sistem pelaporan berbasis digital.

Hal ini juga dibenarkan Muhammad Yusuf, Wakil Ketua Fraksi PKB. Ia mengatakan apa yang dibacakan Ketua Banggar adalah rekomendasi dari Fraksi PKB.

Di mana dalam catatanya juga menyoroti kelebihan pembayaran honorarium kepada penanggung jawab pengelola keuangan.

Honorarium diberikan melebihi ketentuan yang berlaku. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengendalian administrasi internal pemerintah daerah.

“Fraksi PKB menegaskan pentingnya koreksi internal,” katanya usai paripurna.

Kelebihan pembayaran harus segera dikembalikan ke kas daerah.

Fraksi PKB juga menyoroti temuan kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik.

“Temuan terjadi pada proyek jalan, irigasi, dan jaringan,” ungkapnya.

Volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh. Hal ini dinilai sebagai indikasi inefisiensi anggaran. Bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Fraksi PKB menilai lemahnya pengawasan teknis menjadi penyebab utama. Pemerintah harus meninjau kembali mekanisme evaluasi. Sanksi kepada rekanan yang tidak memenuhi standar juga perlu diperketat.

Fraksi PKB turut menyoroti penatausahaan barang bantuan untuk masyarakat. Banyak barang bantuan tidak tercatat dan tidak ditatausahakan secara tertib. Barang dari belanja jasa langsung disalurkan tanpa prosedur administrasi yang jelas.

Fraksi PKB mengingatkan praktik ini berpotensi menimbulkan maladministrasi. Tidak tercatatnya barang sebagai aset daerah juga menyulitkan proses audit.

Fraksi PKB menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam distribusi bantuan.

Berdasarkan temuan dan catatan tersebut, Fraksi PKB menyatakan sikap resmi untuk menerima dan menyetujui Raperda LP2APBD 2024.

Fraksi mendukung Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan perlunya perbaikan serius. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }