KARAKTER.co.id, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Senin (230/6/2025).
Rapat ini berlangsung di ruang pertemuan lantai satu Kantor BPKAD Kota Bontang sekitar pukul 11.10 WITA.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang tahun 2025-2029.
Hadir dalam rapat, Ketua Pansus DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan, Anggota Pansus Muhammad Yusuf, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bontang.
Sementara itu, dari unsur eksekutif, Kepala BPKAD Sony Suwito turut hadir. Sony diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Bontang.
Ketua Pansus DPRD Ubayya Bengawan mengatakan rapat kali ini menjadi tindak lanjut pembahasan sebelumnya.
Beberapa hal yang dikupas di antaranya pembacaan pasal-pasal, telaah lampiran, hingga dokumen pendukung yang merupakan bagian integral dari Raperda.
“Baik, mari kita mulai. Mohon kesediaannya untuk membacakan,” tutur Ubayya saat memimpin jalannya rapat.
Selain itu, rapat ini juga bertujuan memastikan keselarasan seluruh rancangan aturan dengan arah pembangunan Kota Bontang ke depan, termasuk visi dan misi kepala daerah.
Ubayya menegaskan setiap pihak dapat memberikan masukan jika terdapat poin yang perlu ditambahkan dalam dokumen rancangan.
Lebih jauh, pembahasan RPJMD ini juga menjadi kesempatan mengevaluasi capaian pembangunan periode sebelumnya.
Dalam pembaruan Raperda kali ini, sebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diubah menjadi Perangkat Daerah (PD). Namun, di bidang keuangan masih tetap menggunakan istilah SKPD. (Adv)












