Kesal dengan Penerapan PPKM Darurat, sebar video Hoaks Ricuh Penertiban

KARAKTER.CO.ID – Hari-hari pertama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali, diwarnai kabar hoaks. Salah satunya adalah video yang merekam aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional pada malam hari.

Seorang pemuda diamankan polisi karena diduga menjadi pembuat dan penyebar video hoaks tersebut, di Jember, Jawa Timur

“Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif,” tutur AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember saat dikonfirmasi melalui telepon dikutip dari merdeka.com, kamis (8/7)

Pelaku yang berinisial AD, merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember. Pemuda berusia 32 tahun ini membubuhkan keterangan tulisan yang mengesankan seolah-olah peristiwa tersebut terjadi di Pasar Tanjung, pasar terbesar yang ada di pusat kota.

Video tersebut merekam kericuhan pedagang tradisional dengan aparat yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas, video serupa juga tidak hanya menyebar di Jember, tetapi juga di beberapa kota lain seperti Malang dan Surabaya.

“Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira,” tambah Komang.

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku.

“Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas,” papar Komang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutur Komang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }