Lagi, KKP Tangkap 2 Kapal Filipina dan 1 Kapal Malaysia Pekan Ini

3 menit reading
Senin, 31 Mei 2021 10:26 0 53 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ilegal asal Filipina di Laut Sulawesi dan satu kapal asal Malaysia pekan ini.

Total, ada 94 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak awal tahun 2021. Ada 24 kapal ikan asing dan 70 kapal ikan Indonesia.

Kapal asing ilegal tersebut antara lain, 6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina, dan 16 kapal berbendera Vietnam.

”Sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi, apalagi berukuran besar,” katanya, secara tertulis.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penangkapan kapal ikan ilegal asal Filipina ini merupakan pertama kali pada 2021.

Pihaknya sudah menginstruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan dan tetap siaga menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di wilayah RI.

Tak hanya itu, aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menangkap kapal cepat (speed boat) asal Malaysia pada 26 Mei 2021. Kapal itu terindikasi melakukan aktivitas perikanan ilegal dengan modus pemancingan rekreasi di perairan Sebatik.

Pelaku, yakni 8 warga negara Malaysia dan 1 orang dengan paspor Indonesia, menggunakan alat tangkap pancing joran.

Beragam Modus dan Alat Tangkap

Kapal ikan ilegal asal Filipina yang ditangkap itu adalah FB Genevieve berukuran 85 gros ton (85 GT) dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan FB Ca Gie 2 (9 GT) yang mengoperasikan alat tangkap pancing ulur tuna (hand line).

Penangkapan dilakukan kapal pengawas Hiu 15. Jumlah anak buah kapal sebanyak 27 warga negara Filipina.

”Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan Indonesia. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, saat terdeteksi oleh petugas patroli Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, para pelaku mencoba kabur dengan memacu kecepatan tinggi, tetapi berhasil dilumpuhkan aparat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menilai, beberapa kawasan perairan yang hingga kini rawan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) adalah Laut Natuna, Malaka, dan Laut Sulawesi.

”Kapasitas pengawasan Indonesia masih lemah dan keteteran untuk mengawasi perairan rawan pencurian,” katanya, Sabtu (29/5/2021), dikutip dari Kompas.id.

Lebih lanjut, Abdi menuturkan masih lemahnya pengawasan jika dibandingkan dengan maraknya kasus pencurian ikan seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana mengizinkan kembali beroperasinya kapal-kapal eks asing.

”Beroperasinya kembali kapal-kapal eks asing dan rencana dibukanya penanaman modal asing di kapal perikanan akan mempersulit pengawasan menyeluruh,” katanya.

Pemerintah kini tengah menyusun peraturan menteri kelautan dan perikanan untuk mengakomodir beroperasinya kapal-kapal buatan luar negeri di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.

Saat ini, terdata sekitar 680 kapal buatan luar negeri dengan ukuran kapal di atas 30 GT yang mangkrak hampir 6 tahun sejak aturan moratorium izin kapal eks asing. Dari jumlah itu, diperkirakan tersisa 445 kapal yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }