KARAKTER.CO.ID – Sesuai rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang terletak di Tanah Merah Kota Samarinda, narapidana bisa mendapatkan penangguhan tahanan.
Tetapi dengan pertimbangan tahanan tersebut melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan. Seperti yang dialami mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, AMT menderita beberapa penyakit. Sehingga mendapatkan penangguhan penahanan.
Dirincikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), AKP Ahmad Said menjabarkan penyakit yang diderita AMT yaitu jantung, diabetes, dan gangguan saraf.
“Ia tetap berstatus tersangka dan dalam pengawasan dokter serta kepolisian. Selain itu, juga wajib lapor,” bebernya, Selasa, 5 Juli 2022.
Sementara, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris menilai, penangguhan tersebut sudah pasti didasari kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Sehingga, tahanan yang memiliki penyakit serius semestinya diberi penangguhan untuk menjalani perawatan di luar sel.
“Saya pikir itu manusiawi yah. Penyakit yang diderita itulah yang menjadi alasan aparat menangguhkan tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa, 5 Juli 2022.
Kata politikus usungan Parta Gerakan Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, yang utama status tersangka AMT tidak dicabut. Hanya sekedar menjalani penangguhan penahanan.
Sebagain informasi, penangguhan penahanan yaitu tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya berakhir.
Pewarta : Rae
Tidak ada komentar