KARAKTER.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan perikanan bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyebut, meski banyak aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, namun sampai saat ini belum mampu memberi sumbangsih kepada Kota Taman.
Lanjutnya, fasilitas milik pemerintah ini dibangun sejak 2002 lalu, artinya sudah 100 tahun. Akan tetapi tidak memiliki kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Cuma menguntungkan pihak luar saja,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, Raperda tersebut terdiri dari 10 BAB dan 40 pasal. Selain itu, merupakan inisiatif dari lembaga legislatif Bontang.
“Kita berharap, ke depan bisa berkontribusi buat daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang mengatakan, penarikan retribusi di TPI yang terletak di Kecamatan Bontang Utara ini yaitu ketika kapal nelayan membongkar ikan atau parkir di lokasi tersebut.
“Retribusinya dihitung per kilogram ikan yang didapat,” sebutnya.
Sementara, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang, Muji Hartati mendukung Raperda tersebut, agar bisa bekerja maksimal.
Pasalnya selama ini, pihaknya kesulitan menarik retribus. Lantaran pengelolaan laut diambil alih provinsi dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut.
“Kita mendukung, tapi harus koordinasi dengan provinsi,” tutupnya.
Reporter : Rae
Tidak ada komentar