Gunakan Lambang Pemerintah, Dewan Soroti Koperasi Inisiasi Disdamkartan

KARAKTER.CO.ID – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam mempertanyakan perihal kop surat Koperasi Satria Biru yang didirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.

Pasalnya kop surat koperasi tersebut menggunakan logo pemerintahan dan Disdamkartan dengan Surat Edaran (SE) yang terlampir Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang.

Padahal menurut wakil rakyat dari Partai Golongan Karya (Golkat) ini, kop surat berlambang pemerintahan tidak bisa digunakan untuk pendirian koperasi. Instansi tidak memiliki korelasi dengan pemkot dan koperasi mempunyai Undang-Undang (UU) tersendiri.

“Ini hanya akan menambah masalah baru, bisa jadi teman BPK”, cecarnya saat interupsi pada rapat kerja di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, ia bilang pemberlakuan iuran sukarela yang diatur Disdamkartan dalam Surat Edarannya tidak patut disebut sukarela. Lantaran ada ketentuan nominal yang tercantum sebesar Rp20 ribu per bulan.

Sehingga ia menduga terdapat praktek pungli pada koperasi tersebut berkedok sumbangan bagi personel yang sakit dengan memberlakukan iuran sukarela namun wajib.

“Mungkin kalau TKD tidak mau menyumbang, ancamannya bakal tidak diperpanjang kontraknya. Kan tidak etis”, ucapnya.

“Boleh dong saya curiga ada sekelompok orang yang memanfaatkan pegawai untuk meraih keuntungan. Ada pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan”, sebutnya.

Nursalam menegaskan jika pemerintah mendiamkan hal tersebut artinya pemerintah membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungannya, karena surat edaran yang dikeluarkan Disdamkartan sudah melampaui kewenangan Walikota.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Bontang mengenai persoalan ini.

“Sudah saya tanyakan ke Diskop, sah-sah saja mendirikan koperasi. Tetapi memang penggunaan kop surat berlogo pemerintahannya memang kurang pas”, sebutnya.

Sebagai informasi, dalam SE tersebut tercatat untuk seluruh pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong iuran pokok senilai Rp1 juta dengan jangka waktu pemotongan gaji selama lima bulan, per bulan Rp200 ribu. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) diberi waktu lebih lama, yakni 10 bulan atau Rp100 ribu per bulan.

Reporter: Ira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }