Abdul Malik Minta Pemkot Evaluasi Lalu Lintas Jalan di RSUD Taman Husada Dievaluasi

2 menit reading
Kamis, 6 Okt 2022 04:40 0 114 Redaksi

KARAKTER.CO.ID – Sistem lalu lintas di Jalan Letjen S Parman, Simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang disorot dewan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, jalan tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang berujung pada maut. Termasuk insiden truk bermuatan semen yang terguling akibat tidak kuat menanjak baru-baru ini. Lantaran selalu dilewati kendaraan bermuatan besar.

Sehingga, perlu dicarikan solusi, misalnya rekayasa arus lalu lintas untuk tanjakan yang terlalu tajam dan ekstrem “Ciluk Ba”.

“Jalan disitu sangat rawan kecelakaan, sehingga perlu dicarikan solusi. Kita kan sudah Peraturan daerah (Perda) terkait lalu lintas angkutan jalan. Mungkin itu perlu ditindaklanjuti, apakah Bontang sudah ramah lalu lintas atau belum,” ujarnya beberapa waktu lalu, Selasa (4/10/2022).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Akhmad Suharto menyambut baik usulan tersebut. Namun kata dia evaluasi ini sejatinya harus dibahas bersama-sama dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Seperti, pihak kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk penanganan medis, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Balai Pengelola Transportasi Darat.

“Kami sangat menyambut baik usulan ini. Dan nanti akan diagendakan untuk pertemuannya,” tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam rapat antara Komisi III dan Dishub serta Bapelitbang Bontang mencuat kabar adanya rencana pembangunan jalan layang (fly over) hingga perbaikan badan jalan.

Namun untuk fly over, yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga perlu dukungan angaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kaltim. Sedangkan, untuk perbaikan jalan di sekitar RSUD tersebut, tidak bisa dilakukan menggunakan APBD Bontang, sebab wilayah itu masuk dalam kategori jalan nasional, maka harus diajukan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.(SY)

Print Friendly, PDF & Email

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }