Tingkat Pengangguran di Bontang Tinggi, Agus Haris: Realisasi Perda Tidak Maksimal

KARAKTER.CO.ID – Realisasi Peraturan Daerah (Perda) yang tidak maksimal dinilai Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menjadi penyebab tingginya angka pengangguran di Kota Bontang, bahkan tertinggi Se-kalimantan Timur.

Perda itu yakni Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Pekerja Ahli Daya.

“Saya fikir ini karena realisasi Perdanya yang tidak maksimal menjadi penyebab tingginya angka pengangguran di Kota Bontang,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Selain itu, AH sapaan akrabnya menyebut, Bontang merupakan daerah kecil dan disebut sebagai kota industri, namun nyatanya tenaga kerja lokal masih sulit mencari pekerjaan.

“Sangat disayangkan ini, padahal Bontang kan kecil aja wilayah, dan merupakan kota industri pasti kan banyak lapangan pekerjaan. tapi nyatanya banyak pengangguran. Berarti ada yang salah ini,” timpalnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun mendesak pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan kordinasi dengan seluruh perusahaan yang ada di Bontang.

“Regulasinya yang harus diperketat. Misalnya setiap ada Loker yang buka mereka wajib melaporkan ke Disnaker. Jangan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Kan jelas itu dalam Perda 75 persen lokal dan 25 persen luar. Harusnya ini bisa diterapkan tapi nyatanya banyak tenaga kerja kita yang justru nganggur,” ungkapnya.

Meskipun pengawasan sudah diambil alih pemerintahan provinsi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) disebut Agus Haris masih mempunyai hak dan kewajibannya mengatur daerahnya.

“Walaupun pengawasannya sudah diambil provinsi, pemerintah Kota Bontang tetap berhak untuk mengatur daerahnya dalam hal ini pengawasan yang kemudian laporan itu bisa kita sampaikan ke pusat kalau ada dari mereka (perusahaan) yang melenceng dari regulasi,” tuturnya.

Disisi lain, peran pemerintah untuk menarik investor lebih banyak merupakan salah satu poin utama untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.

“Kalau jumlah kesempatan kerja banyak, artinya kan bisa diselaraskan dengan para pencari kerja kita yang lokal agar lebih diutamakan,” beber Agus Haris. (SY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }