KARAKTER.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mampu memenangkan gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap.
Pasalnya progres gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini sudah diterima Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2023 lalu. Ratusan bukti pun telah disodorkan dalam berkas aduan tersebut.
“Sudah melampirkan kronologis dan dokumen lainnya. Kita optimis menang,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, Pemkot Bontang juga telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini. Hamdan merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga AH menilai peluang menang cukup tinggi.
“Optimis menang, kita tinggal menunggu lanjutannya saja. Akan kita kawal terus semaksimal mungkin,” ucapnya.
Kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya. Baik mediasi ataupun pendekatan terhadap pemerintah kabupaten (PemKab) Kutim namun belum menemui titik terang.
“Semoga dengan diterimanya gugatan kita, tapal batas Kampung Sidrap segera terselesaikan”, harapnya.
Sebelumnya kampung sidrap merupakan wilayah kelurahan guntung. Akan tetapi diklaim oleh Kutim, sehingga sejak tahun 2005 lalu bontang mulai memperjuangkan tapal batas tersebut.
Sebagai informasi terdapat 179 hektare lahan yang digugat Pemkot Bontang. Ratusan hektare tanah itu memiliki tujuh Rukun Tangga (RT) dengan total penduduk sebanyak tiga ribu. Selain itu, sebagian warganya memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.
“Jadi kalau masuk wilayah Bontang, tentu akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi”, sebutnya.
Penulis: Ira
Tidak ada komentar