Golkar dan Nasdem Tekan Penyelesaian Ganti Rugi 19 Rumah di Pelabuhan Loktuan

KARAKTER.co.id – Fraksi Golkar dan Nasdem menyoroti penyelesaian ganti rugi untuk 19 rumah di area perluasan Pelabuhan Loktuan yang hingga kini belum terbayar lunas. Faisal, yang mewakili kedua fraksi tersebut, menekankan bahwa ketidakselesaian ganti rugi ini menghambat kemajuan proyek perluasan pelabuhan dan pengembangan lahan parkir yang krusial.

“Penyelesaian ganti rugi ini merupakan langkah vital untuk melanjutkan proyek perluasan pelabuhan dan parkiran. Penundaan dalam penyelesaian ini menghambat perkembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan,” ujar Faisal beberapa waktu lalu.

Faisal menjelaskan, kendala dalam penyelesaian ganti rugi telah menjadi penghalang utama bagi kelancaran proyek, yang diharapkan dapat mendukung pengembangan dan peningkatan kapasitas pelabuhan Loktuan.

Ia berharap, pelunasan hak-hak puluhan warga tersebut bisa diselesaikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 mendatang. Terlebih APBD Perubahan mengalami kenaikan signifikan.

Menanggapi masalah ini, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengungkapkan bahwa pengelolaan pelabuhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Meskipun demikian, Najirah memastikan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi atas masalah ganti rugi yang belum terselesaikan ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenhub untuk mencari jalan keluar dan memastikan penyelesaian ganti rugi ini,” jawabnya.

Najirah juga menambahkan bahwa meskipun pengelolaan pelabuhan bukan wewenang daerah, pemerintah kota berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar proses pengembangan pelabuhan dapat berjalan sesuai rencana.

“Sebagian besar lahan di sekitarnya telah dibebaskan, semoga 19 rumah ini juga menemukan solusi dan segera dilunasi,” pungkasnya.

Penulis : Rae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }