DPRD Bontang Bahas Dua Raperda Usulan Pemkot dalam Rapat Paripurna

Pimpinan rapat paripurna DPRD Kota Bontang

KARAKTER.co.id, BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III. Rapat ini berlangsung pada Selasa (10/6/2025), di ruang rapat utama DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Maming. “Ini agenda utama rapat yakni dua Raperda inisiatif Pemkot Bontang.19 anggota dewan hadir,” katanya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan langsung dua usulan itu.

Keduanya sudah masuk dalam daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Raperda pertama tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD berlaku untuk periode 2025–2029.
Dokumen ini memuat arah pembangunan jangka menengah Kota Bontang.

Visi pembangunan kali ini adalah (Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN). “Ada tujuh program unggulan. Total ada 120 kegiatan prioritas dalam RPJMD,” jelasnya.

Lanjut dia, pertama Bontang Sehat (24 kegiatan), Bontang Pintar (12),
Gerakan Ekonomi Bontang (13).

Kemudian, Pelayanan Publik yang Prima (17), Menata Bontang (31), Komitmen Bontang (19), dan Inovasi Bontang (4).

Raperda kedua membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perda tersebut mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini dilakukan karena adanya evaluasi dari pemerintah pusat.

Surat evaluasi diterbitkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Nomor suratnya adalah S-174/PK/PK.5/2024.

Isinya menyarankan penyesuaian materi sesuai aturan nasional.

Beberapa poin disorot dalam evaluasi itu.
Termasuk penghapusan dan penambahan objek retribusi. “Juga revisi tarif berdasarkan hasil kajian di daerah,” ungkapnya.

Wali Kota menegaskan pentingnya kerja cepat antara DPRD dan pemkot.

Proses pembahasan harus selesai dalam 15 hari kerja.

Batas waktu itu sesuai Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023.

Jika lewat waktu, sanksi bisa dikenakan pada daerah.

Sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH.
Karenanya, wali kota berharap pembahasan segera dimulai. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }