KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan teguran kepada empat daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda, atas masih digunakannya metode open dumping dalam pengelolaan sampah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang menuntut pendekatan pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam surat resmi yang diterbitkan KLHK, selain Samarinda, teguran juga diberikan kepada Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau. Keempatnya dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah padat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tidak membantah kritik tersebut. Ia mengakui bahwa sistem pengelolaan sampah di kotanya masih bertumpu pada metode lama.
“Memang benar, sistem pengelolaan kita saat ini masih menggunakan dumping. Itu harus kita akui. Tapi sejak dua tahun terakhir, kami sudah mulai melakukan pembenahan,” ujar Andi Harun di Balai Kota, Senin lalu.
Menurut Andi, Pemerintah Kota tengah fokus pada revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Sambutan setelah menutup operasional TPA Bukit Pinang. Di lokasi baru itu, perbaikan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah sedang berlangsung.
“Pekerjaan sedang berjalan besar-besaran. Bisa dicek langsung ke lapangan. Tahun depan kita targetkan tidak ada lagi gunungan sampah seperti sebelumnya,” kata dia.
Sebagai bagian dari strategi jangka menengah, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran pengadaan insinerator komunal untuk seluruh kecamatan di kota tersebut. Setidaknya 10 insinerator dijadwalkan akan mulai beroperasi pada akhir 2025. Pengadaan kini dalam proses lelang.
Andi menyebut, setiap insinerator dirancang untuk mampu mengolah 10 ton sampah dalam waktu empat jam. “Jika berjalan sesuai rencana, ke depan sistem dumping akan kita tinggalkan sepenuhnya. Itu yang juga sudah kami sampaikan ke KLHK,” ujar Andi.
Selain penyediaan insinerator, Pemkot Samarinda juga mendorong sistem pemilahan sampah sejak dari sumber, termasuk penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Transformasi ini bukan hanya soal alat atau mesin pembakar. Tapi juga soal perubahan pola pikir dan kebiasaan. Kita ingin masyarakat juga ikut memilah sampah dari rumah,” kata dia.
“Puluhan tahun kita hanya menumpuk sampah. Baru dua tahun ini kita mencoba memperbaiki, termasuk sistem pengelolaan air lindi di TPA Sambutan. Jalan masih panjang, tapi kita sudah memulainya,” tutupnya.
Teguran dari KLHK itu disebut menjadi pengingat serius bagi pemerintah daerah untuk segera beralih ke sistem yang lebih berkelanjutan. (Bey)












