KARAKTER.CO.ID, Samarinda – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan bahwa pemusnahan kali ini melibatkan sejumlah unsur penyidik dari berbagai instansi, termasuk PPNS Bea Cukai dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ya, tepat pada tanggal 28 Oktober ini, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang-barang ini bersumber dari beberapa unsur penyidik, yakni PPNS Bea Cukai dan Balai POM, yang kemudian kami rangkum dalam satu kegiatan bersama,” jelas Firmansyah, Selasa (28/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang dimusnahkan, di antaranya ribuan batang rokok ilegal serta sejumlah alat kesehatan yang tidak memenuhi standar SNI. Pemusnahan dilakukan secara seremonial dan dihadiri oleh perwakilan Unsur Forkopimda, serta sejumlah penyidik dari instansi terkait.
“Teman-teman bisa lihat sendiri, banyaknya batang rokok yang dimusnahkan mencapai ribuan. Begitu juga beberapa alat kesehatan yang tidak sesuai standar SNI. Semua kita musnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan bahwa agenda pemusnahan barang bukti dilakukan setiap bulan oleh Kejari Samarinda, sebagai bentuk tanggung jawab atas benda sitaan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setiap bulan kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Jadi ini sudah menjadi agenda rutin,” terangnya.
Ia juga menyampaikan informasi penting terkait perubahan regulasi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan). Saat ini, tanggung jawab pengelolaan rubasan telah berpindah dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Sekarang tanggung jawab penitipan benda sitaan sudah berpindah ke pihak kejaksaan. Jadi, Kejaksaan Negeri Samarinda menjadi satu-satunya di Kalimantan Timur yang mengelola langsung benda sitaan tersebut,” jelas Firmansyah.
Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga simbol komitmen dalam momentum Sumpah Pemuda untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman barang-barang ilegal yang merugikan.
“Kegiatan ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, jadi maknanya juga kita kaitkan dengan semangat menjaga negeri dari hal-hal yang bisa merusak generasi,” pungkasnya. (**)












