Rusli Ambil Alih Disbudpar PPU, Prioritaskan Pembenahan Destinasi Wisata

KARAKTER.CO.ID, PPU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki babak baru setelah Sekretaris Disbudpar, Rusli, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas.

Penetapan itu dilakukan segera setelah SK Purna Tugas diberikan kepada pejabat sebelumnya, Hj. Andi Israwati Latief, pada Senin (24/11).

Rusli menyebut penugasan yang diembannya adalah kelanjutan dari kerja yang sudah dibangun pendahulunya. Karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang untuk jeda dalam agenda pengembangan kebudayaan dan pariwisata di PPU.

“Kami tetap melanjutkan program yang sudah disusun. Yang belum tuntas akan diselesaikan, dan beberapa program baru juga akan kita siapkan,” ujar Rusli, Senin (24/11), saat ditemui di ajang Popda XVII 2025.

Salah satu fokus utamanya ialah memperkuat kerja sama lintas sektor. Menurutnya, pengembangan wisata tidak bisa dilakukan oleh satu instansi semata, tetapi harus melibatkan organisasi seni, komunitas lokal, hingga pengelola destinasi di lapangan.

Ia juga menyoroti masih banyaknya destinasi yang belum tertangani secara optimal. Minimnya pengelolaan membuat daya tarik wisata daerah belum sepenuhnya mampu bersaing dengan wilayah lain di Kaltim.

“Beberapa destinasi belum dikelola dengan baik sehingga wisatawan belum banyak yang datang. Ini jadi pekerjaan rumah kita,” kata Rusli.

Dengan posisi PPU sebagai pintu masuk Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menilai kebutuhan pembenahan destinasi semakin mendesak. Arus perpindahan ASN dari Jakarta ke wilayah IKN akan menciptakan kebutuhan baru terhadap ruang rekreasi.

“Nanti pasti ada kebutuhan hiburan, tempat untuk melepaskan penat bersama keluarga. Maka destinasi kita harus siap,” tuturnya.

Rusli menyebut penunjukannya sebagai PLT bukan sekadar mandat administratif, melainkan komitmen untuk mendorong wajah baru pariwisata dan kebudayaan PPU agar dapat mengambil peran strategis dalam ekosistem IKN. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }