KARAKTER.CO.ID, PPU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem retribusi parkir berlangganan. Meski dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi, kesiapan dan kebiasaan masyarakat masih menjadi tantangan utama sebelum kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa gagasan parkir berlangganan memang telah dibahas, namun belum memungkinkan untuk diterapkan dalam waktu dekat. Salah satu kendala utamanya adalah budaya masyarakat yang masih sangat bergantung pada transaksi tunai.
“Wacana parkir berlangganan memang ada, tetapi melihat kondisi masyarakat di Penajam, penerapannya belum bisa dipaksakan. Kebiasaan membayar tunai masih cukup dominan,” ujarnya, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah juga mulai mendorong sistem pembayaran non-tunai di sejumlah sektor, termasuk di kawasan pasar. Ke depan, parkir di area pasar direncanakan menggunakan sistem pembayaran pay by tap atau kartu elektronik, menggantikan metode tunai.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat siap dengan perubahan tersebut.
“Sebagian besar masih memilih bayar tunai. Meskipun sudah ada yang non-tunai, tapi mayoritas masih nyaman dengan cara lama,” kata Hadi.
Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan regulasi dan sistem, tetapi juga keselarasan dengan pola pikir dan kebiasaan masyarakat. Jika terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan warga, implementasi kebijakan justru akan menemui hambatan.
Hadi juga menyinggung upaya digitalisasi pembayaran pajak yang terus digencarkan Bapenda PPU. Sistem digital dinilai memberikan banyak keuntungan, seperti nominal pembayaran yang lebih tepat tanpa uang kembalian. Meski demikian, proses transisi masih menghadapi berbagai kendala.
“Saat ini realisasi pembayaran pajak secara digital sudah mencapai 56 persen. Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang masih sekitar 32 persen,” ungkapnya.
Peningkatan tersebut, lanjut Hadi, menjadi sinyal positif bahwa masyarakat mulai beradaptasi. Bapenda PPU pun telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan tidak lagi melayani pembayaran pajak secara tunai di kantor.
“Setiap hari kami terus melakukan sosialisasi. Saat petugas turun ke lapangan, mereka selalu mengedukasi wajib pajak agar menggunakan metode pembayaran digital,” jelasnya.
Meski begitu, tantangan masih ditemukan, terutama pada pelaku usaha kecil dan wajib pajak tertentu yang belum memiliki perangkat pendukung seperti ponsel pintar atau aplikasi pembayaran digital. Dalam kondisi tersebut, petugas masih harus melakukan pendampingan langsung.
“Ada yang tidak punya medianya, ada juga yang meminta dibantu di tempat. Jadi petugas kami masih mendampingi agar proses pembayaran tetap berjalan,” tuturnya.
Untuk sektor usaha menengah dan besar, Bapenda PPU telah mewajibkan pembayaran pajak secara non-tunai. Rumah makan besar serta pelaku usaha di kawasan tertentu, termasuk di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), sudah diarahkan sepenuhnya menggunakan sistem digital.
Sementara itu, untuk jenis pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak rumah makan skala kecil, penerapan digitalisasi masih belum merata.
“Sebagian sudah digital, sebagian lainnya masih manual. Ini yang terus kami benahi,” pungkasnya. (**)












