Pajak Jadi Penyumbang Terbesar PAD PPU 2025, PBB dan Pajak Daerah Terus Meningkat

KARAKTER.CO.ID, PPU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2025 masih didominasi oleh sektor pajak. Di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, kontribusi pajak daerah menjadi tulang punggung keuangan daerah dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, realisasi PAD hingga akhir 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp177 miliar atau sekitar 72 persen dari target yang dipatok sekitar Rp200 miliar. Dari total tersebut, sektor pajak menjadi penyumbang terbesar dibandingkan retribusi maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro menjelaskan bahwa penetapan target PAD telah ditentukan sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan melalui rapat paripurna DPRD.

Meski tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, target tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga minimnya transfer dari APBN.

“Dana transfer dari pusat menurun, sehingga ruang fiskal kita juga terbatas. Karena itu, PAD, khususnya dari sektor pajak, menjadi sangat penting,” ujarnya, Senin (13/1).

Salah satu jenis pajak yang terus menunjukkan tren peningkatan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan ini dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah penduduk, perkembangan kawasan permukiman baru, serta pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada nilai objek pajak.

“PBB itu hampir selalu naik karena ada penyesuaian nilai, pertumbuhan perumahan, dan pembangunan fasilitas umum. Itu semua memengaruhi besaran pajaknya,” jelasnya.

Selain PBB, pajak daerah lainnya juga terus dioptimalkan melalui perbaikan basis data. Bapenda PPU saat ini tengah melakukan pemutakhiran data subjek pajak, khususnya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.

“Masih banyak subjek pajak kita yang berada di luar Penajam, bahkan di luar Kalimantan. Data lama belum berbasis NIK, sehingga sulit ditelusuri,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mengidentifikasi identitas wajib pajak secara lebih akurat, sehingga surat pemberitahuan pajak, khususnya PBB, dapat tersampaikan dengan baik.

Di sisi lain, potensi pajak hiburan juga menjadi perhatian. Meski kontribusinya saat ini masih kecil, pemerintah daerah telah memetakan potensi riil di lapangan. Namun, optimalisasi sektor ini masih terkendala regulasi daerah dan pertimbangan sosial.

“Potensinya ada, tapi regulasinya membatasi. Kita tidak bisa sembarangan karena ada aspek moral dan ketertiban yang juga harus dijaga,” ujarnya.

Meski demikian, secara keseluruhan kinerja pajak daerah menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jika pada tahun sebelumnya realisasi pajak daerah masih di kisaran Rp40 miliar, pada 2025 angkanya meningkat menjadi lebih dari Rp70 miliar.

“Pertumbuhannya hampir dua kali lipat. Ini hasil kerja keras di lapangan, mulai dari pendataan, pengawasan, sampai penagihan,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }