Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Off Street Mie Gacoan

KARAKTER.CO.ID, Samarinda — Persoalan pengelolaan parkir off street atau parkir di dalam area usaha gerai Resto Mie Gacoan Samarinda tidak hanya menyentuh aspek sosial dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan nasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa secara teknis pengelolaan parkir off street telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewenangan dan klasifikasi usaha pengelola parkir.

“Kalau dari sisi teknis perhubungan, yang berhak mengelola parkir off street atau di dalam wilayah lahan adalah badan usaha yang memiliki KBLI 52215, serta harus mendapatkan penunjukan resmi dari pemilik lahan atau gedung. Setelah itu, perizinannya dilengkapi melalui sistem OSS,” ujar Hotmarulitua usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi dasar utama Dishub dalam menilai legalitas pengelolaan parkir, yang dipisahkan dari persoalan sosial maupun pembagian kerja dengan pihak lokal yang belakangan menjadi sorotan DPRD.

Dalam konteks gerai Mie Gacoan Samarinda, Hotmarulitua menyebut pihak yang ditunjuk oleh pemilik usaha, PT Pesta Pora Abadi, yakni PT Bahana Security System (BSS), secara administratif telah memenuhi persyaratan teknis perizinan parkir.

“Kalau yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, yaitu BSS, dari sisi perizinan teknis parkir itu sudah lengkap,” katanya.

Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sosial di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk oleh pemilik usaha. Penyelesaian tersebut harus dilakukan sebelum seluruh proses administrasi diinput dan dituntaskan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dalam rapat awal Desember 2025 sudah kami sampaikan, siapa pun yang ditunjuk oleh pemilik usaha, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak-dampak sosialnya terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan ke tahap input OSS,” tegas Hotmarulitua.

Ia menambahkan, Dishub telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan lintas pihak guna membahas pengelolaan parkir tersebut. Namun, selama belum tercapai kesepakatan yang tuntas di tingkat internal pengelola dan mitra lokal, persoalan ini dinilai berpotensi terus berlarut.

Pernyataan Kadishub Samarinda , Hotmarulitua Manalu ini juga meluruskan sikap Komisi II DPRD Samarinda yang sebelumnya menyoroti belum adanya kontribusi pajak parkir off street terhadap PAD sejak gerai Mie Gacoan mulai beroperasi pada September 2024 lalu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }