KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA– Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa rencana pengaturan iuran gotong royong bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tidak bersifat wajib dan harus sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Andi Harun saat ditemui, Selasa, 20 Januari 2026 kemarin, Menanggapi pembahasan terkait rancangan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur iuran sosial tersebut.
Menurut Andi Harun, program serupa sejatinya bukan hal baru. Skema bantuan sosial yang bersumber dari pegawai pemerintah telah berjalan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Ahmad Amin dan berlanjut pada era Wali Kota Syaharie Ja’ang, dengan nomenklatur dana infak pegawai.
“Program ini sudah ada sejak lama. Namun, di masa pemerintahan kami bersama Wakil Wali Kota, kami memberikan arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum untuk melakukan revisi agar lebih patuh terhadap hukum,” ujar Andi Harun.
Ia menekankan, prinsip utama dalam revisi tersebut adalah memastikan iuran tidak bersifat instruksional atau wajib. Partisipasi ASN harus didasarkan pada kesukarelaan, yang dibuktikan melalui lembar pernyataan kesediaan.
“Pegawai boleh ikut berpartisipasi, boleh juga tidak. Ketidakikutsertaan tidak boleh dikaitkan dengan pelanggaran disiplin,” kata dia.
Selain itu, Andi Harun menegaskan bahwa gaji maupun pendapatan ASN yang diatur oleh negara tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, kecuali yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pajak penghasilan. Pada skema sebelumnya, dana infak diambil dari tambahan penghasilan pegawai (TPP), bukan dari gaji pokok.
Ia juga menjelaskan perbedaan konsep antara infak dan dana gotong royong. Infak merupakan kewajiban syariat yang berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban, sedangkan dana gotong royong diposisikan sebagai bentuk kepedulian sosial yang sifatnya sukarela.
“Tanggung jawab sosial itu tidak wajib. Yang mau silakan, yang tidak mau juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Dalam perwali yang tengah disusun, pemanfaatan dana juga dibatasi secara ketat. Dana gotong royong hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan, serta dilarang keras berafiliasi dengan kepentingan politik apa pun.
“Misalnya bantuan bagi korban kebakaran atau warga yang membutuhkan secara sosial. Itu bisa mencakup ASN maupun masyarakat umum,” kata Andi Harun.
Ia menambahkan, seluruh pengelolaan dana wajib diaudit, baik oleh inspektorat maupun kantor akuntan publik, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Terkait proses pengesahan, Andi Harun menjelaskan bahwa perwali tidak bisa langsung diberlakukan setelah ditandatangani kepala daerah. Rancangan peraturan tersebut harus melalui tahapan harmonisasi dan validasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Substansi dan konstruksi hukumnya harus disaring dan dinilai terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami pastikan pengaturannya sesuai dengan semua ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Dengan penyesuaian tersebut, Andi Harun berharap kebijakan dana gotong royong dapat berjalan sebagai instrumen solidaritas sosial tanpa melanggar hak ASN maupun aturan perundang-undangan.












