KARAKTER.CO.ID, PPU – Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM) menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD setempat terkait dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan anggaran daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis resmi tertanggal 22 Januari 2026. Sekretaris Jenderal BIPPHUM, Subair, menegaskan bahwa tuntutan ini dilandasi oleh hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” terang isi rilis tersebut, Kamis (22/1).
Dalam pernyataan itu, BIPPHUM bersama tokoh adat dan masyarakat PPU memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati PPU untuk menindaklanjuti lima tuntutan utama.
Salah satu tuntutan tersebut adalah mendesak Bupati PPU membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah serta membatalkan seluruh belanja modal pengadaan tanah yang diduga cacat hukum.
Selain itu, DPRD PPU juga diminta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dirugikan.
BIPPHUM juga mendesak pembentukan Satgas Khusus Mafia Anggaran untuk membongkar dugaan korupsi belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya itu, Bupati PPU diminta segera mencopot kepala dinas yang diduga mengelola APBD tidak sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.
“DPRD PPU harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai amanah Undang-Undang MD3,” tegas Subair.
BIPPHUM menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral dan politik.
“Langkah ini kami tempuh demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan di Penajam Paser Utara,” tutupnya. (Bey)












