KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap kondisi keuangan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya terkait kewajiban utang daerah dan kesiapan fiskal pada tahun anggaran 2026. Hal tersebut mengemuka dalam rapat diskusi antara Komisi II DPRD Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pembahasan difokuskan pada evaluasi neraca keuangan Pemerintah Kota Samarinda per akhir 2025 serta kesiapan menghadapi beban keuangan pada 2026.
“Karena ini masih awal tahun, kami ingin melihat bagaimana posisi penutupan keuangan 2025. Dari situ kami minta proyeksi arus kas satu tahun ke depan, agar bisa terlihat kemampuan pemerintah membayar kewajiban yang jatuh tempo,” ujar Iswandi, Jumat,(13/02/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah proyek pada 2025 yang masih menjadi utang pemerintah kota dan harus diselesaikan pada 2026. Untuk itu, Komisi II meminta adanya skala prioritas pembangunan.
“Proyek yang tidak mendesak sebaiknya ditunda. Fokus utama sekarang adalah menyelesaikan kewajiban utang terlebih dahulu,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menanyakan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025. Dari paparan BPKAD, Silpa tercatat sebesar Rp78 miliar yang akan menjadi modal awal pemerintah kota pada 2026.
Selain itu, Komisi II menyoroti catatan-catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Iswandi menegaskan, catatan tersebut harus benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat tanpa penyelesaian.
“Laporan-laporan BPK itu kami baca semua. Pertanyaannya, apakah rekomendasi itu sudah dijalankan atau belum,” tegasnya.
Persoalan aset daerah juga menjadi perhatian. Komisi II meminta pemetaan aset pemerintah kota, khususnya aset yang tidak termanfaatkan atau idle. Menurut Iswandi, aset tersebut berpotensi dikerjasamakan dengan BUMD atau pihak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin tahu aset mana yang menganggur, mana yang sudah dikerjasamakan, dan apakah kerja samanya menguntungkan atau justru merugikan daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, aset-aset yang masih bermasalah secara hukum atau administrasi juga diminta kejelasan status dan penanganannya.
Terkait kondisi utang, Iswandi menyebutkan pemerintah kota masih memiliki kewajiban kepada kontraktor yang nilainya diperkirakan berkisar Rp200 miliar hingga Rp400 miliar. Kondisi tersebut diperparah dengan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang belum ditransfer hingga akhir 2025, dengan nilai mencapai Rp386 miliar.
“Seharusnya kewajiban itu bisa dibayar kalau TKD turun. Tapi karena tidak ditransfer, kas daerah tidak mencukupi,” katanya.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjut Iswandi, telah berkomitmen untuk menyelesaikan utang tersebut pada 2026. Namun, waktu pelunasan akan sangat bergantung pada proyeksi arus kas dan realisasi pendapatan daerah.
“Apakah bisa di semester pertama atau kedua, itu harus kita lihat dari cash flow. Yang pasti, biaya-biaya tetap seperti gaji pegawai dan operasional wajib harus aman terlebih dahulu,” ujarnya.
Komisi II juga mencatat masih ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menuntaskan penyetoran target realisasi pendapatan, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.
“Kegiatannya besar dan anggarannya juga besar, jadi ini harus segera diselesaikan,” pungkas Iswandi.












