KARAKTER.CO.ID, SAMARINDA, — Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shanti Saputra memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri persoalan lahan yang melibatkan PT Perumahan Giri Indah. Langkah ini diambil guna menghindari munculnya sengketa hukum baru di kemudian hari, menyusul adanya klaim sebagian warga yang menyebut lahannya masuk ke dalam kawasan perumahan tersebut.
Samri mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil rapat bersama yang digelar di DPRD Samarinda, Rabu (18/2/2026).ia menyebut ada sebagian warga yang mengklaim bahwa tanah di perumahan Guru Indah itu adalah tanah mereka.
“Hasil rapat hari ini, kami sepakat untuk turun ke lapangan bersama pihak perumahan, BPN, kelurahan, serta pihak-pihak yang bersinggungan. Ini bukan sengketa, tapi muncul persoalan baru karena ada warga yang mengklaim sebagian lahannya masuk ke area perumahan,” ujar Samri.
Ia menjelaskan, Komisi I khawatir jika persoalan tersebut langsung direkomendasikan untuk diproses administrasinya tanpa pengecekan lapangan, justru akan memicu masalah hukum baru. Oleh karena itu, peninjauan tapal batas dinilai menjadi langkah krusial sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Selain itu, DPRD juga meminta instansi terkait untuk mempermudah proses pengurusan administrasi perumahan, mengingat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut akan segera berakhir. Di sisi lain, perusahaan disebut sudah cukup lama tidak beroperasi karena keterbatasan biaya.
“Intinya, kami ingin menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jangan sampai satu masalah selesai, tapi muncul masalah baru. Ujung-ujungnya nanti kembali ke DPR,” tegasnya.
Samri menambahkan, setelah peninjauan lapangan dilakukan dan batas lahan dinyatakan jelas, barulah proses administrasi dapat dilanjutkan. Terkait jadwal, DPRD menyatakan siap menyesuaikan dengan kesiapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perumahan.
Komisi I DPRD Samarinda juga berkomitmen mengawal proses tersebut, terutama jika masyarakat menemui kendala di lapangan. Namun, Samri menekankan pentingnya sikap proaktif warga dalam menyampaikan permasalahan kepada dewan.
“Kalau masyarakat diam, kami juga tidak tahu. Padahal masa berlaku sertifikat ini tinggal hitungan bulan. Enam bulan sebelumnya seharusnya sudah diurus,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Samri turut menyoroti keluhan masyarakat terkait lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di BPN. Ia menyebut, berdasarkan aturan, pengurusan seharusnya selesai dalam waktu sekitar tiga bulan, namun di lapangan kerap molor hingga bertahun-tahun.
“Keluhan ini hampir dirasakan 99 persen masyarakat. Yang seharusnya mudah, jadi sulit. Akhirnya muncul praktik ‘pelicin’ supaya urusan cepat selesai. Ini jelas tidak masuk kas negara dan sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Menurut Samri, praktik tersebut justru membentuk persepsi negatif di masyarakat bahwa setiap pengurusan tanah membutuhkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Padahal, jika sesuai prosedur, biaya pengurusan sertifikat relatif terjangkau, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya gratis.
“Ini menjadi koreksi bersama. Jangan sampai masyarakat terdidik bahwa urusan hanya lancar kalau ada uang tambahan. Itu fakta yang terjadi di lapangan dan perlu dievaluasi,” pungkasnya.(**)












