Kemenag Rilis Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah PPU

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. (Sumber: Kemenag RI)

KARAKTER.CO.ID, PPU – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mencari informasi terkait jadwal imsakiyah sebagai panduan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Jadwal tersebut menjadi acuan penting, khususnya bagi umat Islam di Benuo Taka dalam menentukan waktu sahur hingga berbuka.

Data jadwal buka puasa dan imsak di wilayah PPU merujuk pada rilis resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Informasi ini mencakup waktu imsak, Subuh, hingga Magrib selama satu bulan penuh Ramadan.

Waktu imsak menjadi penanda bagi umat Islam untuk menghentikan makan dan minum sebelum masuk waktu Subuh. Sementara azan Magrib menjadi tanda dimulainya waktu berbuka puasa.

Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar menyesuaikan jadwal dengan lokasi masing-masing.

Perbedaan waktu beberapa menit dimungkinkan terjadi antar kecamatan di wilayah PPU, sehingga penting untuk memastikan kesesuaian zona waktu setempat.

Selain memperhatikan ketepatan waktu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan.

Salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, memperbanyak sedekah, serta berbagai amalan sunnah lainnya dianjurkan untuk mengisi bulan suci.

Untuk memperoleh jadwal imsakiyah lengkap selama Ramadan, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Mengacu pada sumber resmi dinilai penting guna memastikan akurasi waktu ibadah.

Ramadan tahun ini diharapkan membawa keberkahan dan meningkatkan semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }