Rustam Dorong Evaluasi Perda THM, DPRD Cari Solusi Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

KARAKTER.co.id, BONTANG – DPRD Kota Bontang membuka ruang evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum setelah menerima aspirasi pelaku tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai terkait kendala perizinan.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah ketentuan radius minimal 500 meter antara lokasi usaha hiburan dengan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah. Aturan tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi tata ruang Kota Bontang yang terus berkembang.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan DPRD akan mencermati persoalan tersebut agar implementasi regulasi tetap memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan tujuan awal perda.

“Kami ingin melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai ada aturan yang pada masanya sudah tepat, tetapi dalam pelaksanaannya sekarang justru menimbulkan kebuntuan karena perkembangan wilayah yang berubah,” ujarnya saat RDP, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan untuk mengesampingkan ketentuan yang berlaku, melainkan memastikan regulasi tetap relevan dengan kondisi terkini. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus melalui kajian yang matang dan mempertimbangkan seluruh kepentingan.

“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian antara aturan dan kondisi di lapangan, tentu itu perlu dibahas bersama. Yang terpenting adalah ada kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menerapkan aturan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ketua THM Berbas Pantai, Syahril, menyampaikan bahwa banyak usaha yang kini terkendala memperoleh izin karena munculnya fasilitas umum setelah usaha beroperasi di lokasi tersebut.

“Yang kami harapkan bukan pengecualian aturan, melainkan adanya penyesuaian berdasarkan kondisi yang ada saat ini. Dengan begitu, pelaku usaha yang sudah lama beroperasi memiliki kepastian dalam proses perizinan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jafung Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Febrri Manik, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha tetap memiliki kesempatan mengajukan perizinan. Namun, proses penerbitannya tetap mengacu pada kesesuaian tata ruang dan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

“Semua pelaku usaha mempunyai hak mengajukan izin. Selanjutnya akan dinilai berdasarkan persyaratan dan peruntukan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }