KARAKTER.co.id, Bontang – Kecamatan Bontang Utara memastikan pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk pengurusan dispensasi nikah dan surat ahli waris yang cukup sering dibutuhkan warga.
Petugas pelayanan Kecamatan Bontang Utara, Bety Limbong Tasik, mengatakan dispensasi nikah diperlukan apabila calon pengantin mengurus administrasi kurang dari 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Kalau urusannya kurang dari 10 hari, harus ada dispensasi dari kecamatan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, pemohon harus membawa berkas dari kelurahan berupa surat N1 hingga N7 untuk kemudian disahkan pihak kecamatan sebelum digunakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, dispensasi tersebut menjadi syarat tambahan agar proses administrasi pernikahan tetap dapat diproses meski pengurusan dilakukan mendekati hari akad. Namun, apabila dokumen diurus lebih awal, masyarakat bisa langsung mengajukan ke KUA tanpa perlu dispensasi kecamatan.
Selain dispensasi nikah, pengurusan surat ahli waris juga cukup banyak dilakukan masyarakat. Dokumen itu biasanya digunakan untuk keperluan administrasi keluarga setelah ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Berkasnya dibuat dulu di kelurahan, lalu disahkan di kecamatan,” katanya.
Untuk pengurusan surat ahli waris, warga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen seperti akta kematian, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, serta saksi keluarga.
Tak hanya itu, Kecamatan Bontang Utara juga melayani pengurusan izin kapal bagi nelayan maupun warga pesisir. Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pengurusan pembelian bahan bakar subsidi bagi kapal milik warga. (Adv)












