KARAKTER.co.id, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menekankan pentingnya pendampingan intensif terhadap dua perusahaan di Kota Bontang yang memperoleh predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Neni, predikat tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan. Meski begitu, penyelesaiannya dinilai perlu dilakukan melalui pembinaan dan komitmen perbaikan, bukan sekadar pemberian sanksi.
“Kalau Proper Merah tentu ada hal-hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan lingkungannya. Tetapi pemerintah juga harus hadir untuk melakukan pendampingan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia mengaku telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang untuk mengawal proses pembenahan yang dilakukan perusahaan agar seluruh kewajiban lingkungan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Neni menegaskan, investasi tetap penting bagi daerah. Namun, perusahaan juga wajib bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Investasi harus tetap berjalan, tetapi kewajiban lingkungan juga wajib diselesaikan oleh perusahaan,” katanya.
Menurutnya, penutupan perusahaan bukan langkah mudah mengingat besarnya investasi yang telah berjalan. Karena itu, pemerintah memilih mendorong perbaikan secara bertahap dengan pengawasan ketat.
“Kalau langsung ditutup tentu tidak mungkin, karena investasinya sudah besar. Tapi tanggung jawab perusahaan tetap harus ada,” tegasnya.
Neni juga menyoroti aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan bahan peledak sehingga pengawasan terhadap standar keamanan dan lingkungan harus dilakukan secara serius.
“Yang cukup riskan itu bahan peledak, jadi memang harus benar-benar diperhatikan,” tambahnya.
Terkait perusahaan yang masih memiliki sejumlah catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Neni menyebut proses perbaikan memang membutuhkan waktu dan tahapan tertentu.
Meski demikian, ia menekankan perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan seluruh catatan yang diberikan pemerintah pusat agar tidak kembali memperoleh penilaian buruk di masa mendatang.
“Kalau ada sanksi atau peringatan, tentu ada proses yang harus dijalani. Pemerintah hadir mendampingi, dan perusahaan juga harus menunjukkan komitmennya,” pungkasnya. (Adv)












