Komisi C DPRD Evaluasi Pasal demi Pasal Revisi Raperda LLAJ

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Komisi C DPRD Bontang memilih membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara bertahap dengan mengevaluasi setiap pasal agar substansi aturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan tidak hanya difokuskan pada penyelesaian target waktu, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang dimuat dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan.

“Kami melakukan pembahasan secara detail karena ingin memastikan setiap pasal memang memiliki manfaat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Hingga pembahasan kedua, Komisi C bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah menuntaskan pembahasan sembilan pasal. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki, mulai dari penyempurnaan redaksi, penambahan materi, hingga penghapusan pasal yang sudah tidak lagi relevan.

Menurut Alfin, metode pembahasan pasal demi pasal menjadi cara paling efektif untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan mudah diterapkan setelah disahkan.

“Kalau memang ada substansi yang perlu diperkuat atau disesuaikan dengan perkembangan regulasi, tentu akan kami benahi sejak proses pembahasan ini,” katanya.

Komisi C menargetkan pembahasan revisi Raperda LLAJ rampung pada Juli hingga Agustus 2026. Setelah itu, naskah akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk menjalani harmonisasi sebelum masuk tahap persetujuan bersama.

Alfin berharap proses penyusunan yang dilakukan secara cermat dapat menghasilkan perda yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }