Joni Alla Padang Tekankan Implementasi Jadi Tantangan Utama Raperda LLAJ

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengingatkan bahwa keberhasilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga kesiapan pemerintah dalam menerapkannya setelah disahkan.

Menurut Joni, regulasi yang sedang dibahas harus dapat diimplementasikan secara konsisten agar tujuan penataan lalu lintas, termasuk pengelolaan parkir, benar-benar tercapai.

“Perda yang baik bukan hanya selesai disahkan, tetapi juga harus bisa dijalankan secara efektif di lapangan. Itu yang menjadi pekerjaan besar setelah regulasi ini berlaku,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan salah satu materi yang dibahas dalam Raperda mengatur penetapan lokasi parkir oleh wali kota beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penataan parkir di Kota Bontang.

Joni menilai keberadaan aturan yang lebih jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin maupun tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dengan regulasi yang lebih tegas, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam melakukan penataan. Tinggal bagaimana komitmen seluruh pihak untuk menegakkannya secara konsisten,” katanya.

Ia juga menyinggung masih adanya praktik parkir liar yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda nantinya dapat memperkuat langkah penertiban, namun harus didukung kesiapan aparat serta koordinasi antarlembaga.

Karena itu, Joni berharap pembahasan Raperda LLAJ tidak hanya menghasilkan regulasi yang baik di atas kertas, tetapi juga mampu menjadi solusi yang dapat diterapkan secara nyata dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }