KARAKTER.co.id, BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menekankan pentingnya menjaga hak politik guru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Non-ASN pada Sekolah Negeri.
Dalam rapat pembahasan, Heri menilai syarat penerima insentif yang mengharuskan seseorang bukan anggota partai politik perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara.
“Jangan sampai syarat administrasi dalam perda justru menimbulkan pembatasan terhadap hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Hal seperti ini perlu dicermati secara hati-hati,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah ingin mengantisipasi potensi konflik kepentingan, pembatasan dapat difokuskan kepada pengurus partai politik, bukan seluruh anggota partai.
“Perlu dibedakan antara keanggotaan biasa dan mereka yang memiliki posisi sebagai pengurus. Karena itu, rumusannya harus dibuat lebih tepat agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Heri menambahkan, profesi guru tidak menghilangkan hak seseorang untuk berorganisasi maupun berpartisipasi dalam dunia politik. Ia menilai pemberian insentif seharusnya didasarkan pada pemenuhan syarat profesi dan kinerja, bukan status keanggotaan partai politik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan ketentuan tersebut diadopsi untuk menyelaraskan aturan dengan sejumlah skema insentif pemerintah daerah lainnya, yang selama ini juga mensyaratkan penerima bukan pengurus maupun anggota partai politik.
Meski demikian, Komisi A DPRD Bontang memastikan pembahasan terhadap pasal tersebut masih akan dilanjutkan bersama tim penyusun sebelum ditetapkan dalam rumusan akhir Raperda. (Adv)












