KARAKTER.co.id, BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, memastikan aspirasi yang disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan tidak akan dihapus, melainkan tetap dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Menurutnya, setiap masukan dari organisasi kepemudaan perlu mendapat ruang pembahasan, meski masih membutuhkan penyesuaian dari sisi penyusunan norma agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rustam mengatakan DPRD sengaja tidak terburu-buru menghapus usulan tersebut karena masih terbuka kemungkinan adanya penyempurnaan rumusan saat proses harmonisasi.
“Kami ingin semua aspirasi tetap memiliki kesempatan untuk dikaji. Kalau memang redaksinya belum tepat, nanti kita cari formulasi yang sesuai bersama tim harmonisasi, bukan langsung dianggap selesai,” ujarnya saat rapat pembahasan, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai proses harmonisasi menjadi momentum untuk memperoleh pandangan dari pemerintah pusat terhadap usulan yang disampaikan kalangan pemuda. Dengan begitu, hasil akhir perda diharapkan tetap mengakomodasi partisipasi pemuda tanpa bertentangan dengan kaidah pembentukan peraturan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan pemerintah tidak mempermasalahkan substansi usulan KNPI. Hanya saja, penempatannya dinilai belum sesuai dengan materi yang diatur dalam pasal yang sedang dibahas.
Menurutnya, Pasal 5 mengatur kewenangan pemerintah daerah, sedangkan usulan agar pemuda dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan lebih tepat dimasukkan ke bagian yang mengatur hak pemuda.
“Prinsipnya bukan ditolak, tetapi disesuaikan letaknya agar struktur normanya benar. Dengan begitu, substansi yang diinginkan tetap bisa masuk tanpa menyalahi sistematika peraturan,” jelasnya. (Adv)












