DPRD Bontang Beri Waktu Dua Pekan kepada KNE Cari Solusi Hak Eks Karyawan Hotel Equator

DPRD Bontang Beri Waktu Dua Pekan kepada KNE Cari Solusi Hak Eks Karyawan Hotel Equator. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan waktu selama dua pekan kepada PT Kaltim Nusa Energi (KNE) untuk merumuskan langkah penyelesaian terkait hak 52 eks karyawan PT Hotel Equator yang hingga kini belum dipenuhi, meski telah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan tenggat waktu tersebut diberikan agar manajemen memiliki kesempatan berkoordinasi secara internal sebelum kembali menyampaikan perkembangan kepada DPRD.

“Kami memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pembahasan di tingkat manajemen. Setelah itu kami berharap sudah ada arah penyelesaian yang bisa disampaikan, bukan sekadar penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/8/2026).

Menurut Heri, persoalan yang telah berlangsung hampir 10 tahun itu perlu segera mendapatkan kepastian. DPRD, kata dia, akan terus mengawal prosesnya hingga ada keputusan yang memberikan kejelasan bagi para mantan pekerja.

Ia juga berharap PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai induk perusahaan dapat mengambil peran dalam membangun komunikasi agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat.

“Yang terpenting sekarang adalah adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami ingin ada progres yang nyata sehingga para eks karyawan tidak terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT KNE, Sutrisno, menyampaikan seluruh hasil pembahasan dalam RDP akan diteruskan kepada jajaran direksi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Seluruh masukan yang kami terima hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan perusahaan agar dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan berikutnya,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan eks karyawan PT Hotel Equator, Sutara, kembali meminta penjelasan mengenai informasi dana sekitar Rp5 miliar yang sebelumnya disebut telah dialokasikan untuk pembayaran pesangon. Ia berharap ada keterbukaan mengenai perkembangan dana tersebut agar para mantan pekerja memperoleh kepastian atas hak yang mereka perjuangkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }