DPRD Bontang Matangkan Payung Hukum Guru Pengganti, Konsultasi ke Kemendikdasmen Dijadwalkan

Pembahasan Raperda, Senin 4/8/2026. (Karakter)

KARAKTER.co.id, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang terus mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pengaturan status guru pengganti agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan saat ini difokuskan pada penyusunan regulasi. Sementara untuk skema pembiayaan, DPRD masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Bontang untuk melakukan pembahasan internal.

“Yang kami dorong sekarang adalah kepastian regulasinya terlebih dahulu. Soal pendanaan tentu menjadi ranah pemerintah untuk dihitung dan diputuskan sesuai kemampuan daerah,” ujarnya saat pembahasan Raperda, Senin (4/8/2026).

Heri menjelaskan, Komisi A telah menjadwalkan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan yang dimuat dalam Perda sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Kami ingin memperoleh penjelasan langsung dari kementerian mengenai ruang yang bisa diakomodasi dalam Perda, termasuk menyangkut keberadaan guru pengganti,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu alternatif yang tengah dikaji ialah penerapan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), mengacu pada praktik yang telah diterapkan di Kota Balikpapan. Namun, menurutnya, opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan.

“Kami sudah melihat bagaimana penerapannya di daerah lain. Pengalaman itu menjadi bahan pembanding, tetapi tetap harus disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan di Bontang,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan pemerintah masih akan mengkaji seluruh masukan yang disampaikan DPRD, termasuk skema pengaturan guru pengganti dan besaran insentif bagi tenaga pendidik.

Ia menyebut hasil pembahasan internal bersama perangkat daerah akan menjadi bahan sebelum Raperda kembali dibahas pada tahapan berikutnya.

“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar matang sebelum ditetapkan. Jangan sampai setelah menjadi Perda justru muncul persoalan dalam pelaksanaannya,” pungkas Sony. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }