Nursalam Dorong Pemkot Satukan Dasar Hukum Hadapi Sengketa Kapal Roro

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Karakter)

KARAKTER.co.od, BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mendorong Pemerintah Kota Bontang segera menyatukan dasar hukum dan administrasi terkait status Kapal Roro yang kini menjadi objek sengketa. Menurutnya, kesamaan persepsi antarinstansi menjadi hal penting sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Nursalam saat mengikuti rapat pembahasan persoalan Kapal Roro yang melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Ia menilai pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga harus memastikan seluruh dokumen dan dasar hukum mengenai aset tersebut benar-benar selaras.

“Yang harus dipastikan sekarang adalah semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai dasar hukumnya. Jangan sampai masing-masing memiliki penafsiran berbeda karena itu bisa memengaruhi langkah pemerintah dalam menghadapi perkara ini,” ucapnya, Selasa (4/8/2026).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, salah satu acuan yang perlu ditelaah kembali ialah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyertaan modal. Regulasi tersebut memuat penyertaan aset pemerintah kepada Perusda, termasuk Kapal Roro yang nilainya mencapai sekitar Rp63 miliar.

Di sisi lain, Nursalam juga menyoroti pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang masih tercatat sebagai investasi jangka panjang. Menurutnya, aspek administrasi tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi saat menghadapi proses hukum.

“Administrasi keuangan dan status kepemilikan harus dibaca secara utuh. Dari situ nanti akan terlihat posisi pemerintah dalam perkara ini sehingga langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta aparat penegak hukum perlu diperkuat agar pemerintah memiliki satu sikap dalam menghadapi sengketa tersebut.

Menurut Nursalam, penyamaan persepsi menjadi bagian penting untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memenangkan perkara, tetapi memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.read_related { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .bio_avatar { display: none !important; } .bio_author { display: none !important; } .beritaxx_related { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .area_footer_menu taxx_clear { display: none !important; } .after_title { display: inline !important; font-size: 14px !important; } .secondary_content { display: none !important; } .beritaxx_commentform { display: none !important; } .copyright { display: none !important; } .footer { display: none !important; } .taxxfooter { display: none !important; } .have_comment { display: none !important; }