KARAKTER.co.id, BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta Pemerintah Kota Bontang menyelesaikan terlebih dahulu kepastian status hukum pengelolaan wisata Pulau Beras Basah sebelum menawarkan kerja sama kepada investor. Menurutnya, langkah itu penting agar investasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa kewenangan di kemudian hari.
Ia mengungkapkan, sejak awal DPRD meminta Dispopar memastikan batas hak pengelolaan antara Pemkot Bontang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kejelasan tersebut dinilai menjadi fondasi sebelum kawasan wisata itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Clear-kan dulu sampai di mana hak pengelolaan kita. Kalau itu sudah selesai, baru kita bicara investor,” kata Winardi, Selasa (4/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak mempermasalahkan apabila nantinya terdapat investor yang berminat mengembangkan Beras Basah. Namun, menurutnya proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan DPRD agar masyarakat mengetahui skema kerja sama yang akan dibangun.
Ia menyebut sebelumnya Dispopar sempat menyampaikan ada sembilan calon investor yang berminat. Jika nantinya mengerucut menjadi dua atau tiga kandidat, Winardi berharap pemerintah memaparkan seluruh konsep kerja sama kepada DPRD, termasuk mengundang media untuk mengawasi proses tersebut.
Menurutnya, yang terpenting bukan hanya besaran investasi, tetapi juga manfaat yang diterima masyarakat lokal. Ia meminta keberadaan nelayan, penyedia jasa transportasi laut, hingga pelaku wisata yang selama ini beroperasi di Beras Basah tetap menjadi bagian dari pengelolaan kawasan.
“Jangan sampai investor baru masuk lalu menggunakan seluruh fasilitas sendiri. Masyarakat lokal yang selama ini mencari nafkah di sana harus tetap dilibatkan,” tegasnya.
Selain itu, Winardi meminta perjanjian kerja sama nantinya memuat sanksi yang jelas apabila investor tidak menjalankan komitmen. Menurutnya, kontrak pengelolaan aset publik tidak boleh hanya mengatur hak investor, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan Dispopar, proses sertifikasi aset Beras Basah masih berlangsung. Karena itu, penyelesaian administrasi tersebut harus diprioritaskan sebelum pemerintah melangkah ke tahap kerja sama investasi. (Adv)












