KARAKTER.co.id, BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan pentingnya setiap pengelolaan aset daerah maupun penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah (Perda) bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, tetapi menjadi landasan agar kebijakan pemerintah memiliki kepastian hukum.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang memandang penyusunan perda sebagai sesuatu yang rumit. Padahal, regulasi tersebut justru menjadi dasar agar pemerintah tidak menjalankan kebijakan tanpa kewenangan yang sah.
“Semua harus ada dasar hukumnya. Jangan sampai pengelolaan aset atau penarikan tarif dilakukan tanpa landasan aturan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, hal itu berlaku pada seluruh bentuk pengelolaan aset daerah, termasuk penarikan tarif penggunaan fasilitas olahraga, kawasan wisata, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Winardi menilai, apabila pemerintah menarik tarif tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kalau tidak ada perda, lalu ada penarikan tarif, nanti bisa dianggap pungli. Yang kena bukan hanya pejabatnya, tetapi pemerintah daerah juga,” katanya.
Ia mencontohkan persoalan sumbangan di sekolah. Menurutnya, masyarakat diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela, namun tidak boleh ada kewajiban dengan nominal tertentu kepada seluruh orang tua siswa karena tidak memiliki dasar hukum.
Selain retribusi, Winardi juga menilai setiap kebijakan terkait pengelolaan aset maupun penyertaan modal daerah harus dikaji secara menyeluruh. DPRD, kata dia, tidak hanya melihat nilai investasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepemilikan aset, tanggung jawab pemeliharaan, hingga konsekuensi hukumnya di masa mendatang.
Karena itu, ia mengajak masyarakat memahami bahwa pembahasan berbagai rancangan perda bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan regulasi yang kuat, setiap kebijakan dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari. (Adv)












